Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun
2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam
Negeri
Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%) Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1.
menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam
negeri
Rp400.000.000
penghasilan dari luar
negeri Rp200.000.000
Penghasilan
neto
Rp600.000.000
1.
menghitung total PPh terhutang
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang
=
Rp162.500.000
1.
menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
1.
menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang
diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau
dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh
maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN,
kemudian dipilih jumlah yang terendah.
Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam
negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto
dalam tahun 2006 sebagai berikut:
- Di negara A
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak
yang berlaku adalah 30%)
- Di dalam
negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1.
menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan kena pajak dari negara A
Rp600.000.000
kerugian usaha dalam
negeri (
200.000.000)
jumlah penghasilan
neto
Rp400.000.000
1.
menghitung total PPh terutang:
10% x Rp 50.000.000
=
Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000
=
Rp 7.500.000
30% x Rp 300.000.000
= Rp
90.000.000
Jumlah pajak
terutang
Rp102.500.000
1.
menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp102.500.000 = Rp153.750.000
1.
menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah
Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh
maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang
di LN dan total pajak yang terutang.
Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai
berikut:
- di negara X
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 40%)
- di negara Y
menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku) 25%.
- Di dalam
negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
sebagai berikut:
1.
menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan dari negara X berupa laba
usaha
Rp300.000.000
penghasilan dari dalam negeri berupa laba
usaha Rp500.000.000
jumlah penghasilan
neto
Rp800.000.000
1.
menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000
=
Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000
=
Rp 7.500.000
30% x Rp700.000.000
= Rp210.000.000
Jumlah total PPh yang
terutang
Rp222.500.000
1.
menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
1.
menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24
yang dapat dikreditkan adalah Rp83.437.500.
Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari
beberapa negara
PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006
memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:
- di negara A
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 25%)
- di negara B
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 30%)
- di negara C
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 40%)
- di dalam
negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
1.
menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan dari negara
A
Rp 200.000.000
penghasilan dari negara
B
Rp 300.000.000
penghasilan dari negara
C
Rp 400.000.000
penghasilan dari dalam
negeri Rp
100.000.000
total penghasilan kena
pajak
Rp1.000.000.000
1.
menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000
=
Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000
=
Rp 7.500.000
30% x Rp900.000.000
= Rp270.000.000
Total pajak
terutang
Rp282.500.000
1.
menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x
Rp282.500.000 = Rp56.500.000
dari negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000
= Rp84.750.000*
dari negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x
Rp282.500.000 = Rp113.000.000*
1.
menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp
40.000.000*
PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp
90.000.000
PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang
diperbolehkan adalah
Dari negara
A
Rp 40.000.000
Dari negara
B
Rp 84.750.000
Dari negara
C Rp113.000.000
Total kredit pajak
LN
Rp237.750.000
Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas
penghasilan yang dibayar di LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan
di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak LN semula, maka
selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh
penghasilan Wp dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian
tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari
luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang
bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan
tersebut.
1.
jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan
penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri
menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak
yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak
penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16
tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP
membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih
besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan
tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2.
Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan
dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil
daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih
di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia
menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas
kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah
diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Berikut ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal
24 pada tahun 2006:
- penghasilan di luar negeri (sesuai
SPT)
Rp 800.000.000
- penghasilan dari dalam
negeri
Rp1.000.000.000
- penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar
negeri) Rp1.000.000.000
- tarif pajak di luar
negeri
40%
- PPh pasal
25
Rp200.000.000
SPT disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada
bulan mei 2007.
PPh sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah
sebagai berikut:
SPT
|
Pembetulan
|
Penghasilan Luar Negeri
800.000.000
Penghasilan
DN 1.000.000.000
Penghasilan Kena
Pajak 1.800.000.000
PPh terutang:
10% x
50.000.000
= 5.000.000
15% x
50.000.000
= 7.500.000
30% x
1.700.000.000 = 510.000.000
PPh
terutang 522.500.000
Kredit pajak LN=
(0,8M : 1,8 M) x
522.500.000= 232.222.222
Harus di bayar
di
Indonesia 290.277.778
PPh Psl
25 200.000.000
PPh Psl
29
90.277.778
|
Penghasilan
LN 1.000.000.000
Penghasilan
DN 1.000.000.000
Penghasilan
KP 2.000.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000
= 5.000.000
15% x 50.000.000
= 7.500.000
30% x 1.900.000.000 = 570.000.000
PPh
terutang 582.500.000
Kredit pajak LN:
(1M : 2M) x
582.500.0 291.250.000
PPh di bayar di
Ind 291.250.000
PPh psl
25 200.000.000
PPh psl
29
91.250.000
Masih harus dibayar:
- kekurangan psl
29
972.222
- bunga
2×2%x972.222 38.888,88
1.011.110,88
|
Latihan 1
PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai
berikut:
Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri Rp300.000.000.
Penghasilan berupa laba usaha dari negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa
laba usaha dari negara B Rp400.000.000 dan rugi usaha dari negara C
Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku di negara A, B dan C masing-masing
20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
1.
menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasian dari
DN
Rp300.000.000
penghasilan dari neg
A
Rp200.000.000
penghasilan dari negara B
Rp400.000.000
total penghasilan kena
pajak
Rp900.000.000
1.
menghitung total pajak terutang
10% x
Rp50.000.000
Rp 5.000.000
15% x
Rp50.000.000
Rp 7.500.000
30% x
Rp800.000.000 Rp240.000.000
Total pajak
terutang
Rp252.500.000
1.
menhitung maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
di neg A = (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 =
Rp 56.111.106
di neg B = (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 =
Rp112.222.212
1.
pajak yang dibayarkan atau terutang di LN:
di Negara A 20% x Rp200.000.000 Rp
40.000.000
di Negara B 30% x Rp400.000.000
Rp120.000.000
dari perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24)
adalah:
dari Neg A Rp 40.000.000
dari Neg B Rp112.222.212
total
Rp 152.222.212
Latihan 2
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai
berikut:
- dari laba usaha di dalam
negeri
Rp500.000.000
- dari negara A berupa laba usaha
Rp250.000.000
- dari negara B
rugi
Rp400.000.000
- dari negara C berupa laba
usaha
Rp300.000.000
Hitung PPh pasal 24 jika tarif pajak di negara A, B dan C
masng-masing 20%, 25% dan 35%
1.
menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri Rp
500.000.000
penghasilan dari negara
A
Rp 250.000.000
penghasilan dari negara
C Rp
300.000.000 (+)
total penghasilan kena
pajak
Rp1.050.000.000
1.
menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000
Rp 5.000.000
15% x
Rp50.000.000
Rp 7.500.000
30% x
Rp950.000.000 Rp285.000.000 (+)
Total pajak
terutang
Rp297.500.000
1.
menghitung maksimal pajak yang dapat dikreditkan
- dari negara A
= (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
- dari negara C
= (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
1.
menghitung pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
dari neg A 20% x
Rp250.000.000
Rp50.000.000
dari negara C 35% x
Rp300.000.000
Rp105.000.000
dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24
yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah:
- dari negara A
Rp 50.000.000
- dari negara
C Rp
85.000.000 (+)
Total kredit pajak pasal
24
Rp135.000.000